Swarajabar.online -
Tak hanya merampas sepeda motor siswi SMA di Mojokerto, 2
pria asal Lamongan tega mencabuli korbannya. Kedua pelaku pun ditembak
di kakinya lantaran melawan saat ditangkap.
Kedua pelaku adalah Suparno (30) dan Eko Nugroho (23). Keduanya warga Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan.
Kapolresta
Mojokerto AKBP Sigit Dany Setiyono mengatakan, aksi perampasan ini
terjadi pada Jumat (21/12). Saat itu korban dalam perjalanan pulang
dibonceng rekan laki-laki satu sekolahnya mengendarai sepeda motor Honda
BeAt nopol S 5306 NY. Motor tersebut milik rekan korban.Tiba di jalan
perkebunan tebu Desa Canggu, Kecamatan Jetis sekitar pukul 17.00 WIB,
korban dihadang oleh Suparno dan Eko. Kedua pelaku mengancam kedua
pelajar SMA itu menggunakan pisau.
"Dengan paksaan dan ancaman
senjata tajam, pelaku memaksa korban untuk membuka pakaiannya," kata
Sigit saat jumpa pers di kantornya, Jalan Bhayangkara, Kota Mojokerto,
Jumat (28/12/2018) sore.
Kasat Reskrim Polresta Mojokerto AKP
Julian Kamdo Waroka menjelaskan, kedua korban dibawa pelaku ke dalam
kebun tebu. Di lokasi, tersangka Suparno mengikat tangan dan kaki gadis
berusia 17 tahun itu menggunakan tali sepatu korban. Sementara Eko
menyekap rekan pria korban.
Dalam kondisi tak berdaya, siswi SMA itu ditelanjangi oleh Suparno. Tak hanya itu, pelaku juga mencabuli korban.
"Pelaku
berusaha menyetubuhi korban, tapi gagal karena korban berontak. Pelaku
lalu menganiaya korban hingga wajahnya lebam-lebam," terang Waroka.Puas
mencabuli korban, lanjut Waroka, kedua pelaku lantas merampas ponsel
milik kedua korban. Tak hanya itu, sepeda motor rekan korban juga dibawa
kabur pelaku. Mereka lantas meninggalkan gadis asal Kecamatan Gedeg,
Mojokerto itu dalam kondisi bugil dan terikat tangan dan kakinya.
Korban
lantas melaporkan kejadian ini ke polisi. Tak butuh waktu lama bagi
petugas untuk meringkus kedua pelaku. Itu setelah polisi melakukan olah
TKP serta memintai keterangan korban dan saksi-saksi.
"Kedua tersangka kami tangkap saat berusaha kabur di Batang, Jawa Tengah pada Sabtu (22/12) pagi," ungkapnya.
Polisi
terpaksa menembak kaki Suparno dan Eko lantaran melawan saat akan
ditangkap. Usut punya usut, rupanya Suparno pernah ditahan selama 7
tahun atas kasus serupa di Jateng.
Akibat perbuatannya, Suparno
dan Eko dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Perampasan dan
Undang-undang Perlindungan anak. "Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun
penjara," tegasnya.
Tersangka Suparno mengaku tak berniat
melakukan aksi perampasan ini. Saat itu dirinya dalam perjalanan ke
kawasan Dam Rolak Songo, Tarik, Sidoarjo untuk ngopi. Niat jahatnya
muncul saat melihat korban melalui jalan sepi.
"Melucuti pakaian korban juga hanya spontan," tandasnya.