Swarajabar.com -
Empat pemuda memperkosa gadis berusia 17 tahun secara
bergilir, dibekuk Polres Lumajang. Dua di antaranya ditembak kakinya
lantaran berusaha melawan petugas saat akan ditangkap.
Korban
diperkosa secara bergiliran di bawah pengaruh miras. Peristiwa itu
bermula saat korban bersama pacarnya naik motor melintas di Jembatan
Selowangi, Kecamatan Pasirian, Minggu (23/12).
Keduanya bertemu
pelaku yakni, Ubaidilah (18) warga Desa Pandanwangi, M.Nurullah (23)
warga Desa Pandanarum, M. Rozi (20) warga Desa Pandanarum dan Abdul
Qodir (24) warga Desa Pandanarum.
Mereka pun diajak pesta miras hingga tak sadarkan diri. Setelah
tidak sadarkan diri, korban dibawa pelaku ke kebun singkong, sebelah
barat Jembatan Selowangi.
"Korban disetubuhi para pelaku secara
bergantian, setelah mengajak korban dan pacarnya pesta miras hingga tak
sadarkan diri," kata Kapolres Lumajang AKBP M. Arsal Sahban kepada
wartawan di kantornya, Jumat (28/12/2018)Korban yang baru sadar, diantar
salah satu pelaku pulang ke rumahnya. Tiba di rumah, ibunya melihat
anaknya dalam kondisi tidak stabil. Merasa tidak terima, orangtua korban
melaporkan kejadian itu ke polisi.
"Tim kami bergerak cepat
dengan menangkap ke empat tersangka setelah mendapat laporan. Kami harus
menembak dua tersangka, karena pada saat penangkapan mereka melawan
petugas," ujar Kapolres Lumajang AKBP M. Arsal Sahban.
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini para pelaku dijerat dengan
Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak dengan melakukan persetubuhan terhadap korban.
Pelaku pun diancam pidana penjara minimal 5 Tahun serta maksimal 15
Tahun.