Dewan
Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) meminta Pemerintah Indonesia
mengkaji kembali hukum penistaan agama yang dijatuhkan kepada Ahok. Dewan HAM
PBB mengaku prihatin atas kasus yang menimpa Ahok.
"Kami prihatin atas hukuman penjara yang dijatuhkan
kepada Gubernur Jakarta atas dugaan penistaan melawan Islam. Kami meminta
Indonesia untuk meninjau kembali hukum penistaan tersebut," kicau Dewan
HAM PBB di akun twitter resmi milik mereka @OHCHRAsia, Selasa (9/7).
Reaksi
juga datang dari parlemen Belanda. DPR negeri kincir angin itu bahkan meminta
Menteri Luar Negeri Belanda Bert Koenders mengemukakan kekhawatiran parlemen
kepada Uni Eropa agar Ahok bisa mendapat dukungan dari masyarakat Benua Biru.
Baca Juga :
Diberitakan Telegraph versi Belanda, Rabu (10/5), yang
pertama kali mengusulkan hal ini adalah Jol Voordewind, anggota parlemen
Serikat Kristen atau Christian Union. Usulannya tersebut didukung sebagian
besar anggota parlemen lainnya, terutama dari partai CDA, PVV, SP, SGP, VVD,
GroenLinks, PvdA dan D66.
Ancaman negara Eropa tersebut memantik kemarahan rakyat Turki
yang selalu mengikuti perkembangan kasus Ahok melalui media.
"Saya baca berita di Turki beritanya tentang masyarakat
Jakarta berdemo karena gubernur pernah melakukan hal yang tidak sopan terhadap
Alquran," ujar salah warga Turki yang enggan disebutkan namanya.
Pemberitaan tersebut menghiasi hampir seluruh media di Turki.
Media Turki sendiri, kata dia, mendukung Ahok dipenjarakan. Jika menyangkut agama,
ideologi Turki dan Indonesia hampir sama.
Dia mengatakan meskipun di Turki tidak banyak politikus
Muslim namun masyarakat di sana akan marah apabila Alquran dihina.
"Ini sifatnya orang Turki, ketika mendengar penghinaan
Alquran, mereka pasti marah sekali. Orang Eropa yang tidak mengerti, jangan
coba-coba ganggu saudara kami," kata dia.
Rakyat Turki juga mengapresiasi Front Pembela Islam (FPI)
yang selalu aktif menegakkan nahi munkar. (sumber)