Bulan ramadan adalah bulan yang paling di muliakan
oleh seluruh kaum muslimin, tak heran jika dibulan ini orang
berlomba-lomba mengamalkan kebajikan. Namun hal itu rupanya tidak
berlaku bagi pasangan selingkung SW dan SU.
tertangkap basah sedang berselingkuh dikediaman SW yang
merupakan seorang janda, Sabtu (11/06/2016) pekan kemarin. mirisnya lagi
SW adalah seorang guru yang mengajar di SD Desa Senali Kecamatan Kota
Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara.
Aksi
Perselingkuhan yang dilakukan dikediaman pribadinya di Desa senali ini
Tertangkap Basah Oleh seorang Perempuan berinisial JH, yang tak lain
Istri dari pasangan selingkuhnya warga Kota argamakmur yang berinisial
SU saat akan melakukan adegan mesum.
Awal mula tertangkapnya kedua
pasangan mesum ini menurut Pj Kades Senali Firdaus, kepada awak media,
tertangkapnya kedua pelaku, dimana sang istri JH telah menaruh curiga
pada suaminya SU yang diduga telah melakukan hubungan terlarang.
Kejadian Berawal saat sang suami SU pamit untuk pergi berkerja kepada
sang istri, namun, sang istri yang telah didera curiga mengikuti kemana
tujuan sang suami pergi, teryata sang suami bukanya pergi untuk
berkerja, sang suami malah pergi ke rumah seorang janda yang berada di
desa senali.
"Aksi tertangkapnya perselingkuhan tersebut lantaran
sang istri yang telah menaruh curiga dengan tingkah SU, JH membuntuti
sang suami yang pamit untuk berkerja", ungkap Pj Kades seperti dikutip dari lipuatanbengkulu.com.
Tak terima
dengan tingkah laku sang suami yang pamit untuk berkerja, namun, saat
dibuntuti suami malah pergi kerumah janda. Akhirnya sang istri nekat
memergoki sang suami, yang saat itu sudah dalam keadaan setengah
telanjang dan pasangan selingkuhnya seorang janda sedang menggunakan
pakaian tengtop.
Tak terima dengan perbuatan suaminya yang telah
menghianati cintanya tersebut, JH memanggil pihak kepolisian yang saat
itu sedang berpatroli di desa Senali.
"Kedua Pelaku tertangkap
oleh istrinya sendiri, keduanya dibawa ke Kantor Kepala Desa, Kasus
Perselingkuhan ini telah diselesaikan dengan secara adat, meskipun alot,
kedua pelaku dikenakan denda cuci kampung dengan denda sebesar lima
juta rupiah", pungkas Kades. (kld | Libe)