Buni Yani dituntut dua tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian. Jaksa
Agung M Prasetyo menyebut besarnya tuntutan terhadap Buni Yani itu tak
terlepas dari kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Saya
sampaikan untuk kasus Buni Yani, JPU telah mengajukan tuntutan pidana
selama dua tahun penjara. Pertimbangannya untuk keseimbangan karena
bagaimanapun kasus ini tidak bisa dilepaskan kasus lain sebelumnya,"
ujar Prasetyo di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/10/2017).
Prasetyo
mengatakan kasus Buni Yani tak bisa dilepaskan dari kasus Ahok. Ahok
dipenjara 2 tahun akibat ucapannya di Pulau Pramuka tentang satu ayat
dalam Surat Al-Maidah. Ucapan Ahok itu diviralkan Buni Yani melalui akun
Facebook miliknya yang kemudian menjadi polemik besar.
MUBAHALAH BUNI YANI
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung
Buni Yani bermubahalah bahwa dia tdk potong video. Kalau dia yg potong
video, dia siap dilaknat oleh Allah SWT. Tapi kalau tdk, maka dia berdoa
agar Allah melaknat para penuduhnya yaitu para buzzer dan jaksa.
Ya Allah kabulkanlah mubahalah saudara saya ini. Segerakanlah azabmu kepada mereka yang memfitnah Buni Yani.
VIRALKAN