Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika
(Kominfo) menginstruksikan PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux
(Bolt) untuk menghentikan layanan ke pelanggan sejak Jumat (28/12/2018)
ini. Itu terjadi setelah adanya konfirmasi Bolt tutup oleh Kominfo.
Keputusan
ini muncul usai kedua perusahaan Lippo Group itu tidak mampu memenuhi
pembayaran utang Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi di 2,3 GHz yang
dipakainya selama menggelar layanannya. Keduanya menunggak pembayaran
tahun 2016 dan 2017 dengan tunggakan plus denda total Rp 708 miliar.
"Kedua
operator telekomunikasi itu secara resmi tidak lagi dapat menggunakan
pita frekuensi radio 2,3 GHz untuk layanan telekomunikasi," ujar
Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen
SDPPI) Kemenenterian Kominfo Ismail di Ruang Serbaguna, Gedung
Kementerian Kominfo, Jakarta, Jumat (28/12/2018).
Dengan kata lain, setelah konfirmasi Pemerintah bahwa Bolt tutup pada hari ini maka semua layanan Bolt kepada pelanggan pun mesti segera dihentikan.
Penghentian
layanan PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (Bolt), kata Ismail,
diputuskan melalui Keputusan Menteri Kominfo. Keputusan Menteri Kominfo
Nomor 1020 Tahun 2018 tentang Pencabutan Izin Pita Frekuensi Radio untuk
Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched yang
menggunakan Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz untuk Keperluan Layanan Pita
Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) PT Internux. Sementara, untuk PT
First Media Tbk (KBLV) yang dituangkan dalam Keputusan Nomor 1011 Tahun
2018.
"Untuk melaksanakan keputusan itu, khusus kedua operator
layanan telekomunikasi tersebut harus melakukan shutdown terhadap core
radio network operation center (NOC) agar tidak dapat lagi melayani
pelanggan menggunakan pita frekuensi radio 2,3 GHz," tutur Ismail.Selain mengonfirmasi layanan Bolt ditutup,
pemerintah juga resmi mengakhiri penggunaan frekuensi radio 2,3 GHz
yang dipakai oleh PT Jasnita Telekomindo. Pengakhiran ini ditetapkan
dengan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 1013 Tahun 2018."Sebelumnya pada
tanggal 19 November 2018, PT Jasnita Telekomindo telah mengembalikan
alokasi frekuensi radio," ucap Ismail yang menjabat sebagai Ketua Badan
Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).
Selanjutnya, Kominfo
akan melakukan pencabutan dan/atau penyesuaian terhadap izin
penyelenggaraan telekomunikasi ketiga perusahaan tersebut.