Swarajabar.online - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan bahwa penghentian layanan PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (Bolt) tak mempengaruhi layanan TV dan internet kabel First Media.
Hal
itu ditegaskan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan
Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Kominfo Ismail kepada detikINET,
Jumat (28/12/2018).
"Tidak terpengaruh, yang ditutup adalah
penggunaan frekuensi 2,3 GHz. Jadi, layanan First Media yang melalui
media kabel optik dapat tetap beroperasi," ujar Ismail menjelaskan ditutupnya layanan Bolt tidak berpengaruh ke layanan tv dan internet dari First Media.
Untuk
diketahui, layanan yang dioperasikan oleh PT First Media Tbk (KBLV)
adalah layanan internet berbasis nirkabel dengan menggunakan teknologi
4G LTE. Sedangkan layanan First Media untuk TV kabel & High Speed
Broadband Internet berbasis kabel, yang menggunakan teknologi Hybrid
Fiber Coaxial (HFC) dan teknologi Fiber-To-The-Home (FTTH), dioperasikan
PT Link Net Tbk (LINK).
Itu mengapa konfirmasi konfirmasi Bolt tutup
pada hari ini tidak memiliki pengaruh pada layanan TV dan internet
First Media, seperti juga pernah ditegaskan pada awal munculnya kasus
tunggakan oleh PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (Bolt).
Seperti
diberitakan sebelumnya, diberhentikan layanan PT First Media Tbk (KBLV)
dan PT Internux (Bolt) oleh pemerintah ini karena kedua perusahaan
Lippo Group tersebut dinyatakan tak mampu membayar utang pembayaran
Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi di 2,3 GHz untuk tahun 2016 dan
2017.
Jumlah tunggakan pokok dan dendanya masing-masing Rp
364.840.573.118 (Rp 364 miliar). Sedangkan Bolt sendiri, sebelum kini
layanannya dihentikan menyentuh angka Rp 343.576.161.625 (Rp 343
miliar).
Selain
PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (Bolt), ada PT Jasnita
Telekomindo yang juga macet kewajiban membayar BHP frekuensi radio.
Tercantum di laporan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Broadband Wireless
Access (BWA) 2,3 GHz dalam tabel "Kewajiban Pembayaran BHP Frekuensi
Radio" yang dirilis Kominfo, tunggakan plus denda Jasnita mencapai Rp
2,197 miliar.
Berbeda dengan PT First Media Tbk (KBLV) dan PT
Internux (Bolt) yang penuh drama pencabutan izin frekuensinya, PT
Jasnita Telekomindo langsung mengembalikan izin tersebut kepada
pemerintah.