Sesuai amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
Desa memiliki kewajiban untuk melakukan pengelolaan Keuangan Desa guna
meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sehingga menjadikan Desa maju,
mandiri dan sejahtera.
Berdasarkan amanat tersebut Direktorat Jenderal
Bina Pemerintahan Desa sebagai pengemban tugas dan fungsi untuk
memfasilitasi pemerintah Desa dalam pengelolaan keuangan dan aset Desa,
telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa sebagai hasil perubahan Permendagri
sebelumnya, Permendagri Nomor 113 Tahun 2014.
Kita ketahui bersama
bahwa mulai tahun 2015 Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa
Kemendagri bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
telah mengembangkan Aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) sebagai
alat bantu Pemerintah Desa dalam pengelolaan Keuangan Desa yang
dituangkan dalam Nota Kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri dan Kepala
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor 900/6271/SJ dan
MoU16/K/D4/2015 tanggal, 6 November 2015 tentang Peningkatan Pengelolaan
Keuangan Desa.
Data per tanggal 31 Desember 2017 Siskeudes sudah
diimplementasikan pada 33 Provinsi dan 413 Kabupaten/Kota yang tersebar
di 64.765 Desa atau sekitar 86,39 % dari total desa di seluruh
Indonesia.
Acara Pembukaan Launching Aplikasi Siskeudes V 2.0/Dokpri
Dengan ditetapkannya Permendagri Nomor 20 Tahun
2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa sebagai Perubahan Permendagri 113
Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, mengakibatkan Aplikasi
Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang telah diimplementasikan oleh
desa-desa di seluruh Indonesia harus dilakukan penyesesuaian menu,
konten dan fitur-fiturnya dengan Permendagri 20/2018 tersebut.Sebagai
langkah awal penyesuaian dan penyempurnaan Aplikasi Siskeudes, pada
tanggal tanggal, 9 September 2018 telah dilakukan penyerahan bahasa
program
(source code) Aplikasi Sistem Pengelolaan Keuangan Desa (Siskeudes) dari BPKP kepada Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri.
Dengan
percepatan penyesuaian aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES 2.0)
dibentuk Tim Bersama Pengembangan dan Penerapan Aplikasi Siskeudes yang
terdiri dari Tim Teknis yang berasal dari Ditjen Bina Pemdes dan BPKP
yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.05-8366
Tahun 2018 pada tanggal, 29 Oktober 2018.
Peresmian Siskeudes 2.0 Oleh Kemendagri dan BPKP
Tim Bersama Pengembangan dan Penerapan Aplikasi
SISKEUDES melaksanakan penyesuaian aplikasi dengan melalui tahapan
pengembangan dan penyempurnaan standar sebuah system sebagai berikut :
(1) Perencanaan pengembangan Sistem aplikasi dan penyiapan sumber daya
manusia dan sarana prasarana pendukung peyempurnaan Siskeudes; (2)
Analisis Sistem Aplikasi yang lama berdasarkan bahasa program
(source code), dengan menganalisis
workflow
sistem yang sedang berjalan dan mengidentifikasi perubahan konten dan
fitur Aplikasi sesuai dengan regulasi yang berlaku; (3) Pengembangan
Sistem Aplikasi dengan melakukan penyesuaian dan peyempurnaan konten dan
fitur aplikasi sesuai dengan ketentuan Permendagri 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa; (4)
Quality Assurance (QA)
Sistem Aplikasi yang merupakan proses untuk menguji kesesuaian hasil
Pengembangan Sistem dengan regulasi yang menjadi dasar pembangunan
sistem; (5) Uji Coba Sistem Aplikasi hasil pengembangan system aplikasi;
(6) Peresmian dan Peluncuran Sistem Aplikasi; dan (7) Sosialisasi,
Bimbingan Teknis, Pelatihan dan Implementasi Sistem Aplikasi.
Direktur Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa R. Gani Muhamad, SH. MAP/Dokpri
Selanjutnya langkah-langkah strategis yang telah
dilakukan oleh Tim Bersama dalam rangka percepatan Pengembangan Dan
Penyempurnaan Aplikasi Siskeudes versi Permendagri 20/2018 adalah dengan
mengadakan pertemuan dan rapat teknis terpadu oleh tim teknis
Kemendagri dan BPKP, yang sudah dilaksanakan sebanyak 8 (delapan) tahap
pertemuan dan rapat teknis sebelum dilaksanakan persiapan launcing
aplikasi yaitu:Tahap I dengan agenda Penyampaian Bahasa Program
(source code) Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dari BPKP kepada Ditjen Bina Pemdes Kemendagri;
Tahap
II dengan agenda pemaparan dan pembahasan isu-isu pokok subtansi
rencana pengembangan dan penyempurnaan aplikasi Siskeudes sesuai dengan
Permendagri 20/2018;
Tahap III dengan agenda Pembahasan
hasil kerja Tim Bersama dan pembagian fokus kerja tim yang terdiri: (1)
melakukan update database referensi kegiatan dan kode rekening serta
penyesuaian menu dan fitur-fitur aplikasi sesuai dengan Permendagri 20
Tahun 2018; (2) Penyesuaian Buku Manual dan Modul aplikasi siskeudes
versi Permendagri 20 Tahun 2018;
Tahap IV dengan agenda pencermatan bahasa program
(source code), update/penyesuaian database, referensi kegiatan dan kode rekening APBDes;
Tahap
V dengan agenda pengamatan dan pembahasan hasil update/penyesuaian
database, referensi kegiatan dan kode rekening APBDes serta penyusunan
draft buku manual dan modul aplikasi Siskeudes;
Tahap VI agenda utama Penyesuaian entery Penata usahaan dan beberapa dokumen pendukungnya berdasarkan Permendagri 20 Tahun 2018;
Tahap
VII dengan agenda Pemaparan hasil penyempurnaan Aplikasi Siskeudes 2.0
hasil penyesuaian dan penyempurnaan dengan Permendagri 20/2018 dalam
rangka
Quality Assurance (QA) pengujian kesesuaian hasil pengembangan aplikasi dengan regulasi;
Tahap
VIII dengan Agenda pemaparan hasil penyesuaian konten, fitur dan
menu-menu aplikasi Siskeudes 2.0 yang sudah disempurnakan sesuai dengan
masukan hasil
Quality Assurance (QA).
Setalah menjalani proses panjang tersebut Aplikasi SISKEUDES 2.0 sudah siap untuk diresmikan penggunaannya.
SISKEUDES
2.0 adalah aplikasi yang merupakan alat bantu Pemerintah Desa dalam
Pengelolaan Keuangan Desa mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan,
penata usahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban secara komputerisasi
yang telah disesuaikan dengan Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa yang dikembangkan bersama-sama oleh
Kementerian Dalam Negeri dan BPKP dalam rangka mewujudkan pengelolaan
keuangan desa yang transparans dan akuntabel serta tertib dan disiplin.
Keunggulan dan kelebihan Aplikasi SISKUEDES
Keunggulan
dan kelebihan dari aplikasi SISKUEDES versi Permendagri 20 Tahun 2018
diantaranya : (1) Sesuai dengan regulasi Pengelolaan Keuangan Desa yang
berlaku; (2) Aplikasi SISKEUDES memudahkan tata kelola Keuangan Desa
dan Dana Desa; (3) Kemudahan dalam penggunaan aplikasi untuk level
Pemerintah Desa
(user friendly); (4) Didukung dengan petunjuk
pelaksanaan implementasi dan manual aplikasi; (5) Dibangun dan
dikembangkan dengan melibatkan seluruh pihak yang terkait dengan
Pengelolaan Keuangan Desa
(built-in internal control); (6)
Kesinambungan Maintenance karena merupakan aplikasi resmi Pemerintah;
(7) Aplikasi dapat diintegrasikan dengan aplikasi terkait pengelolaan
keuangan desa lainnya, seperti aplikasi OM-SPAN milik Kemenkeu dan
SIPEDE milik Kemendesa PDTT.Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 30 ayat (3) disebutkan
"Pengelolaan Keuangan Desa dapat dilakukan dengan Sistem Informasi yang dikelola Kementerian Dalam Negeri",
sehingga kedepan Pengelolaan dan Penyebarluasan Aplikasi SISKEUDES 2.0
kepada Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa akan
diatur lebih lanjut oleh Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa
Kemendagri.
In-House Trainig (IHT) Dan Tenaga Profesional
Untuk
mempercepat Implementasi Aplikasi SISKEUDES 2.0 bagi Pemerintah Desa
diseluruh Indonesia, Ditjen Bina Pemdes telah menyediakan sarana dan
prasarana belajar bagi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota maupun
Pemerintah Desa berupa ruangan
In-House Trainig (IHT) Siskeudes dan Sipades yang bertempat di gedung C lantai 2 Ditjen.
Bina
Pemerintahan Desa Km. 19. Ruangan IHT tersebut merupakan tempat belajar
dan berlatih yang ideal untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan
dalam memahami dan menguasai kegunaan serta penggunaan Sistem
Pengelolaan Keuangan dan Aset berbasis Aplikasi Siskeudes dan Sipades.
Ditjen
Bina Pemerintahan Desa juga telah menyediakan tenaga profesional yang
terlatih dan tersertifikasi dalam memfasilitasi implementasi aplikasi
Sipades dan Siskeudes baik untuk Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota dan
Pemerintah Desa melalui IHT maupun difasilitasi langsung di daerah.
Semoga dengan diresmikannya Aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES 2.0) versi Permendagri 20/2018 dan dengan adanya
In-House Training Siskeudes, Pengelolaan Keuangan Desa pada 74.957
desa di seluruh Indonesia semakin baik dan berkualitas, sesuai dengan
asas Pengelolaan Keuangan Desa yaitu partisipatif, akuntabilitas, dan
transparans serta tertib dan disiplin untuk mewujudkan desa yang maju,
mandiri dan sejahtera. Sekarang mari kita sambut Era Baru pengelolaan
Keuangan Desa berbasis aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES 2.0).
**
Sumber :SUBDIT
SISTEM INFORMASI KEUANGAN DAN ASET DIREKTORAT FASILITASI KEUANGAN DAN
ASET PEMERINTAHAN DESA DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA.