JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Terpidana perkara
dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) langsung
mengajukan banding usai dirinya dinyatakan bersalah oleh majelis hakim
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesi (UII) Yogyakarta, Prof
Muzakir menilai banding tersebut justru berpotensi memperberat hukuman
yang telah dijatuhkan majelis hakim.
"Kalau berdasarkan analisis persidangan, menurut saya tindakan yang
dilakukan (Ahok) sudah jelas memenuhi unsur pidana 156a KUHP itu, sangat
meyakinkan. Kalau mengajukan banding berisiko diperberat. Karena yang
ternoda bukan hanya manusia tapi kitab suci yang diimani umat beragama,"
ujar Muzakir kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (9/5/2017).
Muzakir meyakini hakim di tingkat manapun akan menyatakan hal sama
seperti majelis hakim yang menangani perkara Ahok. Sebab, Ahok secara
meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap pasal 156 KUHP.
"Yang perlu dicatat adalah kalau putusan hakim itu 'meyakinkan', maka
hakim pada tingkat manapun akan menyatakan bersalah. Kalau putusannya
(dari hakim yang menangani perkara) meyakinkan," ujar dia. (plt)
sumber | teropongsenayan.com